Bukan Sekedar Istilah, Ini Perbedaan Pindar dan Pinjol yang Wajib Diketahui!

Seiring pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, istilah pinjol (pinjaman online) kini digantikan dengan pindar karena kata adanya penggunaan kata pinjol yang lebih sering digunakan untuk merujuk pada layanan fintech ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK. Namun, sejak akhir 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mulai memperkenalkan istilah baru, Pindar.

Perubahan istilah ini adalah langkah penting untuk menegaskan legalitas, keamanan, dan perlindungan konsumen di dunia pinjaman daring. Yuk, kita cari tahu apa itu Pindar, apa bedanya dengan Pinjol, serta dampaknya bagi pengguna dan peminjam dana.

Apa Itu Pinjol?

Pinjol adalah singkatan dari Pinjaman Online, layanan keuangan yang memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman melalui aplikasi atau platform daring secara bebas tanpa adanya aturan yang mengikat.

Meski awalnya memudahkan akses pembiayaan, istilah pinjol kini sering dikaitkan dengan praktik ilegal, seperti penipuan keuangan, bunga tinggi tanpa transparansi, dan penagihan kasar. Hal inilah yang membuat istilah pinjol memiliki citra negatif di mata masyarakat.

Apa Itu Pindar?

Pindar adalah istilah baru yang diperkenalkan oleh OJK dan AFPI untuk menggantikan istilah “pinjol”. Singkatan dari Pinjaman Daring, Pindar merujuk pada layanan pinjaman online yang legal, memiliki izin, dan diawasi oleh OJK. Tujuan utama istilah ini adalah memisahkan layanan resmi dan ilegal, sehingga masyarakat lebih mudah mengenali mana platform yang aman untuk digunakan.

Mengapa Istilah Pinjol Diganti menjadi Pindar?

Ada beberapa alasan penting di balik penggantian istilah ini, yaitu:

  • Menghapus Stigma Negatif “Pinjol”
    Banyak kasus pinjol ilegal yang menimbulkan keresahan publik karena bunga tinggi, pelanggaran privasi, dan penagihan tidak etis.

  • Menegaskan Legalitas Fintech Lending
    OJK dan AFPI ingin menegaskan bahwa platform pinjaman online legal wajib memiliki izin resmi dan tunduk pada pengawasan OJK.

  • Meningkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Konsumen
    Dengan istilah baru ini, diharapkan masyarakat lebih sadar untuk memilih Pindar yang terdaftar di OJK agar terhindar dari risiko finansial.

Perubahan istilah dari Pinjol menjadi Pindar tidak hanya soal istilah, tapi juga upaya memperkuat ekosistem fintech lending yang lebih sehat dan patuh pada payung hukum yang ada. Dengan mengenali perbedaan keduanya, pengguna bisa lebih bijak memilih layanan keuangan legal yang diawasi OJK dan terhindar dari risiko pinjol ilegal. 

Lahan Sikam, sebagai fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, turut mendukung terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna layanan jasa keuangan. Sebagai anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Lahan Sikam berkomitmen untuk berperan aktif dalam membangun ekosistem keuangan yang transparan bagi masyarakat.


Author: Dwi Adi Ningsih

part of lahansikam.co.id