Berdiri sejak 17 Februari 2018 (berdasarkan Akta Pendirian No. 01 yang dibuat dihadapan Notaris Merlia Diaz Endika SH., M.Kn), Lahan Sikam hadir sebagai perusahaan Fintech (Financial Technology) dibidang Peer to Peer Lending yang fokus untuk menggali potensi perekonomian yang ada di daerah untuk membantu mendorong perkembangan perekonimian nasional.
Bertujuan menghadirkan solusi pemberian pembiayaan bagi pelaku usaha, pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan dengan cara yang mudah dan aman selain yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang ada, dengan memberikan banyak kesempatan menarik dan menguntungkan bagi Pelaku Usaha, Petani & Pemberi Dana, kami mengajak segenap pihak mampu menunjukkan eksistensi dan kontribusinya terhadap pembangunan yang terjadi di daerah melalui platform Lahan Sikam.
Layanan Jasa Keuangan PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi secara hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku sudah terdaftar pada Kementerian Teknologi dan Informasi dengan nomor 00955/DJAI.PSE/05/2018 tertanggal 31 Mei 2018 dan status badan hukum kami terdaftar juga di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0011136.AH.01.01 Tahun 2018 tertanggal 01 Maret 2018 dengan jenis usaha Badan Hukum Perseroan.
Kami juga telah berizin dan diawasi oleh Lembaga Otaritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-79/D.05/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021, sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dengan kegiatan usaha yang telah mengikuti dan mengacu pada ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan telah mengalami perubahan dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya berdasarkan POJK Republik Indonesia Nomor 10/POJK.5/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Memiliki pengalaman lebih dari 18 tahun di Perbankan dan lembaga Keuangan, dengan berbagai posisi termasuk Head of Mass Market Business di BFI finance (BFI Finance: 2016-2018), Regional Business Leader DKI Banten , Deputy Regional Business Leader Medan 3 & Nangroe Aceh Darusalam ,serta beberapa posisi strategis lainnya (BTPN: 2008 - 2016).
Pada tahun 2018, kami mendirikan Lahan Sikam dengan cita-cita sederhana yang menjadi pijakan setiap langkah kami. Memiliki dua tujuan utama yang menjadi landasan berdirinya Platform Peer-to-Peer Lending ini. Pertama, kami bermimpi untuk menyediakan Layanan Keuangan Berbasis Teknologi yang mudah diakses oleh siapa pun, di mana pun. Kami memiliki komitmen yang kuat untuk ikut serta dalam meningkatkan perekonomian daerah terutama di Provinsi Lampung, di mana kami berada. Kami percaya bahwa teknologi adalah kunci untuk membuka pintu akses terhadap layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau oleh banyak orang. Dengan platform ini, kami berharap dapat memberikan peluang bagi Usaha Kecil dan Menengah untuk tumbuh dan berkembang, sehingga ikut menggerakkan roda perekonomian daerah dan membantu mendorong perkembangan perekonomian nasional.
Kedua, kami ingin menjadi jalan bagi anak muda di daerah, khususnya di Lampung, yang memiliki passion di bidang teknologi informasi (IT). Selama ini, banyak dari mereka merantau ke kota besar untuk mengejar mimpi mereka, karena terbatasnya kesempatan dan infrastruktur di daerah. Namun, kami percaya bahwa Lampung memiliki potensi besar yang belum tergarap sepenuhnya. Dengan Lahan Sikam, kami ingin menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak muda berbakat di bidang IT untuk mewujudkan aspirasi dan mengimplementasikan kreativitas mereka di daerah asal.
Alhamdulillah, dengan niat yang kuat dan dukungan penuh dari seluruh stakeholders, Lahan Sikam telah berhasil memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi ribuan UMKM di daerah, khususnya di Lampung. Kami bangga menjadi bagian dari pertumbuhan mereka dan membantu mereka mencapai potensi penuh mereka.
Lebih dari itu, kami juga bersyukur bahwa 95% karyawan kami berasal dari Lampung sendiri. Hal ini bukan hanya menunjukkan komitmen kami terhadap lokalitas, tetapi juga membuktikan bahwa melalui Lahan Sikam, anak-anak muda di Lampung yang memiliki passion di bidang IT juga mampu bersaing dengan rekan-rekan mereka dari daerah lain dalam hal inovasi di era digital saat ini. Kami yakin bahwa perjalanan kami masih panjang, namun kami akan terus berusaha untuk menjadi mitra yang handal bagi masyarakat Lampung dalam membangun masa depan ekonomi yang lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga untuk meraih kesuksesan.
1. | Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. |
2. | Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. |
3. | Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. |
4. | Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini. |
5. | Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan. |
6. | Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial. |
7. | Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. |
8. | Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
9. | Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |