Wisata Seru di Tengah Alam..
- By Dwi Adi Ningsih
- 31 Oktober 2024
Membangun sebuah kepercayaan terhadap masyarakat tentu bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi sebuah perusahaan StartUp yang lahir dan tumbuh di daerah, berawal dari sebuah cita-cita membangun ekonomi Indonesia dari Daerah, Lahan Sikam mencoba menjawab tantangan itu dengan pendekatan melalui sebuah tekhnologi, namun hal itu tidak semudah membalik telapak tangan, dengan berbagai macam warna masyarakat daerah, sosialisasi dan edukasi menjadi hal yang sangat penting guna mengoptimalkan daya guna teknologi di daerah.
Lahan Sikam hadir sebagai perusahaan Startup Financial Teknologi yang bergerak di bidang pembiayaan Peer to Peer Lending dari daerah yang tidak hanya fokus dipencapaian angka, namun juga berupaya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dalam hal mengoptimalkan teknologi.
Sudah memiliki izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdaftar dan termasuk anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Tersertifikasi ISO 27001 yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan manajemen kemanan informasi
Untuk mengakomodir kebutuhan pendanaan baik untuk pengusaha mikro, petani, bahkan karyawan, Lahan Sikam memiliki 2 macam produk pendanaan
Akses pendanaan untuk membantu para pengusaha mikro, pengusaha kecil, dan pengusaha menengah yang potensial di daerah.
SelengkapnyaAkses pendanaan untuk para petani, peternak, perikanan, dan perkebunan petensial di daerah dalam mengelola lahannya.
SelengkapnyaLakukan pendaftaran akun melalui website lahansikam.co.id
Kami akan segera melakukan verifikasi terkait dokumen pendaftaran anda.
Tim lahan sikam akan segera memproses pengajuan pendanaan anda.
Dana diterima oleh UMKM maupun Petani yang membutuhkan modal usaha.
Kami selalu berusaha mendukung dan melayani UMKM untuk bangkit bersinar bersama dengan para pemberi dana yang selalu setia dalam menemani langkah kami.
Lihat StatistikTKB90
Outstanding
Dana Tersalurkan
( Sejak Berdiri )
Jumlah Penyaluran
( Sejak Berdiri )
Jumlah Penerima Dana
( Sejak Berdiri )
Jumlah Pemberi Dana
( Sejak Berdiri )
Akses Lahan Sikam yang mudah dan terpercaya, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan. Lahan Sikam membantu banget! Usaha saya menjadi semakin berkembang.
Pelayanan yang ramah dan komunikatif oleh Tim Lahan Sikam sangat membantu selama proses pembiayaan, sehingga usaha saya mendapatkan tambahan modal dan berjalan lancar.
Alhamdulillah, usaha saya sangat terbantu berkat Lahan Sikam karena proses pengajuan yang berjalan sangat mudah dan cepat.
Terima kasih Lahan Sikam atas modal yang diberikan.
Bagi saya ini bukan hanya sekedar pendanaan, tetapi sebuah panggilan untuk membantu petani dan pengusaha kecil, terima kasih lahan sikam telah memberi kami jalan untuk berbuat baik.
1. | Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. |
2. | Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. |
3. | Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. |
4. | Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini. |
5. | Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan. |
6. | Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial. |
7. | Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. |
8. | Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
9. | Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |