Ciri Struktur Korporasi yang Tidak Jelas Kepemilikannya
PPATK menilai sebuah entitas (Perusahaan, Yayasan, Koperasi, atau bentuk Badan Hukum lainnya) memiliki struktur kepemilikan tidak transparan apabila menunjukkan satu atau lebih dari kondisi sebagai berikut :
Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) Tidak Dapat Diidentifikasi dengan Jelas;
Nama pemilik manfaat tidak tercantum dalam dokumen resmi (akta, laporan pemegang saham, atau data OSS).
Pemegang saham tercatat hanyalah “nominee” (orang atau entitas lain yang mewakili pemilik sebenarnya).
Pemilik sebenarnya menggunakan lapisan-lapisan perusahaan perantara di berbagai yurisdiksi (terutama tax haven).
Struktur Kepemilikan Kompleks dan Tidak Proporsional;
Banyak entitas di dalam struktur perusahaan yang tidak memiliki fungsi bisnis nyata (“shell company”).
Adanya rantai kepemilikan silang antarperusahaan (cross-ownership) yang sulit ditelusuri.
Persentase kepemilikan saham tidak mencerminkan kendali atau pengaruh yang sesungguhnya dalam operasional.
Perusahaan Tidak Memiliki Aktivitas Ekonomi Nyata;
Tidak ada pegawai tetap, aset tetap, atau kegiatan produksi/jasa yang diverifikasi.
Transaksi keuangan tidak sejalan dengan profil bisnis yang dilaporkan.
Dokumentasi dan Pelaporan Tidak Konsisten.
Dokumen pendirian dan data pada instansi berbeda (misalnya AHU, OSS, OJK, atau DJP) menunjukkan data kepemilikan yang berbeda-beda.
Perusahaan tidak melaporkan data beneficial owner sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat.