#LebihBaikDisini

UMKM Tumbuh Lebih Baik Setiap Harinya


Lahan Sikam menyediakan dua kategori pendanaan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan usahamu. Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi sistem dan tim kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan. Dengan pencairan yang cepat, syarat yang sederhana, dan bunga yang wajar, pendanaan kini lebih mudah dijangkau.

Pendanaan Mikro

Akses pendanaan yang membuka potensi, menguatkan usaha, dan menggerakkan ekonomi lokal.

SELENGKAPNYA
Pendanaan Petani

Pendanaan untuk petani, peternak, perikanan, dan perkebunan potensial di daerah agar lebih produktif dan berdaya.

SELENGKAPNYA

Bijak dalam Keuangan, Cerdas Kelola Pendanaan

Pahami Tujuan Pinjaman
Gunakan untuk mengembangkan usaha, bukan konsumsi

Hitung Kemampuan Bayar
Pastikan cicilan sesuai dengan arus kasmu

Pendanaan

Kenali Produk Pendanaan
Pilih yang transparan, adil, dan sesuai kebutuhan

Manfaatkan Dana Secara Produktif
Biar hasilnya balik jadi keuntungan

Bangun Catatan Keuangan yang Hebat
Kunci akses pendanaan lebih mudah di masa depan

Skema Pendanaan Lahan Sikam

panah panah panah panah
pemberi dana

Pemberi Dana

Melalui platform, pemberi dana berkesempatan membiayai berbagai pengajuan pendanaan yang telah terverifikasi kelayakan kreditnya untuk mendukung kebutuhan bisnis, sambil mendapatkan keuntungan dari imbal hasil.

lahan sikam

Lahan Sikam

Melakukan evaluasi kelayakan serta risiko kredit dengan menilai skor penerima dana, lalu menayangkan pengajuan di platform. Setelah pendanaan terpenuhi, dana dicairkan ke rekening penerima dana, dan pengembalian cicilan akan disalurkan kembali kepada para pemberi dana.

penerima dana

Penerima Dana

Calon penerima dana mengajukan pendanaan usaha dengan melengkapi formulir dan dokumen yang dibutuhkan. Jika disetujui, dana bisa langsung dipakai untuk kebutuhan bisnis, lalu dibayar kembali sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

PERHATIAN
1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.