Dorong Kemandirian
Petani Daerah


Ribuan pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan telah terbantu lewat akses pendanaan yang adil, transparan, dan mendukung hasil yang lebih baik.


Ajukan Sekarang
Pendanaan Mikro Pendanaan

Wujudkan Hasil Melimpah
dengan Memanfaatkan Pendanaan Petani Lahan Sikam

Pendanaan Mikro
Berizin dan Diawasi
Berizin dan Diawasi

oleh Otoritas Jasa Keuangan

Limit Plafond
Limit Plafond hingga

Rp 25 Juta

Tenor Fleksibel
Tenor Fleksibel

Maksimal sampai dengan 12 bulan

Akses Mudah
Akses Mudah

Transparan, efisien, dan proses yang sederhana

Menggerakkan Ekonomi Lokal dengan Dukungan Pendampingan dan Edukasi Finansial

Lahan Sikam turut mendukung inklusivitas keuangan dengan menjangkau masyarakat petani melalui program sosialisasi dan edukasi. Lewat kegiatan ini, kami ingin membekali warga dengan pemahaman tentang pengelolaan keuangan, pentingnya akses pendanaan yang aman, serta cara memanfaatkan modal secara bijak.

Pendanaan Mikro

SIMULASI PENDANAAN

Hitung jumlah dan waktu pendanaanmu

*S&K Berlaku

background shape

BIAYA OPERASIONAL PENDANAAN PETANI

  • Biaya Tata Laksana (BTL) P2P lending merujuk pada biaya administrasi atau biaya layanan yang dikenakan platform kepada penerima dana (borrower).
  • Besarnya BTL yang kami tetapkan tergantung dengan produk yang dipilih dan disepakati dengan relasi atau penerima dana.
Mulai dari 0,5%

*S&K Berlaku

Petani
PERHATIAN
1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.