Istilah yang digunakan dalam S&K ini, untuk selanjutnya akan memiliki arti sebagai berikut:
1.1 Lahan Sikam adalah PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi beserta seluruh pihak yang terkait yang telah ditentukan berdsarkan perjanjian Kerjasama dengan pihak lain yang kemudian menggunakan merek Lahan Sikam dan bertindak sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang bertugas untuk penyaluran pendanaan bersama untuk permodalan RELASI. Lahan Sikam tidak mengelola dana yang di amanatkan oleh Pendana, melainkan menyalurkan dana tersebut kepada RELASI.
1.2 Yang dimaksud RELASI (Rekanan Lahan Sikam) termasuk namun tidak terbatas pada badan usaha dan/atau perorangan yang berdomisili di Indonesia yang mengajukan pinjaman modal kerja ke Lahan Sikam.
1.3 Yang dimaksud KORELASI (Koordinator Rekanan Lahan Sikam) adalah karyawan dari Lahan Sikam yang bertugas melakukan sosialisasi & memproses permohonan pinjaman modal kerja dari Pelaku Usaha dan Petani dengan Lahan Sikam.
1.4 Pendana Lahan Sikam adalah para pemberi pinjaman yang menyalurkan uangnya pada satu maupun beberapa Proyek Pendanaan di Lahan Sikam melalui platform Lahan Sikam.
1.5 Hukum adalah setiap undang-undang dan peraturan, surat keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan bawahan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kotamadya, kabupaten, atau pemerintahan regional atau otoritas gabungan pemerintahan dan swasta, termasuk yang dari Republik Indonesia dan yurisdiksi terkait lainnya, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh suatu pihak, termasuk hukum dan keadilan bersama;
1.6 Rekening tujuan transfer Pendana kepada Lahan Sikam adalah atas nama PT. Lampung Berkah Financial Tekhnologi dimana Pendana Lahan Sikam di wajibkan
mengecek tujuan transfer terlebih dahulu hingga tidak adanya kesalahan pengiriman dana Pendanaan.
1.7 Tim Kerja yang hubungannya dengan Lahan Sikam, adalah setiap tenaga kerja yang memiliki hubungan kerja dengan Lahan Sikam.
1.8 S&K atau Syarat dan Ketentuan adalah syarat standar yang mengikat antara RELASI dan Lahan Sikam disaat RELASI menandatangani dokumen permohonan permodalan, berikut perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu. S&K ini juga dapat dilihat di dalam website Lahan Sikam dengan alamat www.lahansikam.co.id.
1.9 Pendanaan adalah dana yang di kirimkan oleh Pendana untuk melakukan Pendanaan di suatu projek Lahan Sikam melalui platform online Lahan Sikam.
1.10 Total Pendanaan adalah Pendanaan yang telah dikumpulkan oleh satu atau beberapa Pendana untuk mendanai suatu projek tertentu di Lahan Sikam.
1.11 Peraturan adalah setiap undang-undang ataupun kebijakan yang memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan daerah hingga peratuan pemerintahan pusat yang akan dipatuhi oleh kedua belah pihak demi
keselarasan berjalannya kerja sama antara Pendana, Lahan Sikam dan RELASI.
1.12 Waktu Proyek Pendanaan adalah waktu kerja sama yang disepakati oleh Para Pihak untuk melakukan kerja sama dalam suatu Proyek Pendanaan.
1.13 Proyek Pendanaan adalah kerja sama antara RELASI dengan Lahan Sikam.
2.1 Jika S&K berlawanan dengan kontrak atau perjanjian tertulis antara Para Pihak, maka kontrak atau perjanjian tertulis yang berlaku.
2.2 Dana yang telah disalurkan oleh Pendana dan telah digunakan untuk melakukan Proyek Pendanaan tidak bisa di ambil sebelum Waktu Proyek Pendanaan berakhir.
2.3 Apabila Pendana telah memilih proyek Pendanaan, dan telah melakukan transfer dana atau pembayaran lalu menekan tombol konfirmasi, Pendana tidak dapat memindahkan/menukar ke Proyek Pendanaan yang lain maupun menarik dana tersebut.
2.4 Lahan Sikam akan melakukan penggalangan dana dengan jangka waktu yang ditetapkan di platform Lahan Sikam, sebelum memulai suatu proyek Pendanaan. Apabila Pendanaan melewati batas waktu yang telah ditetapkan, dana proyek Pendanaan akan dikembalikan kepada Pendana melalui transfer ke rekening bank Pendana.
2.5 Demi meningkatkan layanan Lahan Sikam serta pendataan Pendana, Lahan Sikam membutuhkan informasi pribadi yang akurat. Demi mengurangi resiko kesalahan akibat ketidak tepatan informasi yang Pendana isi seperti nomor rekening yang tidak tepat, ataupun nama yang tidak tepat. Kesalahan yang timbul dari kelalaian Pendana mengisi data diri bukanlah tanggung jawab pihak Lahan Sikam maupun Tim Kerja.
3.1 Hari kerja Lahan Sikam adalah Senin sampai Jumat (kecuali Hari Libur Nasional), dari jam 8 pagi hingga 5 sore.
3.2 Waktu pengiriman uang atau hasil Pendanaan kepada Pendana dilakukan pada hari kerja Lahan Sikam (selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
3.3 Waktu pengiriman uang kepada RELASI adalah hari kerja Lahan Sikam (selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional)
4.1 Pendana menyetujui bahwa Lahan Sikam berhak mengumpulkan, menyimpan dan menggunakan data pribadi yang Pendana masukan ke dalam platform Lahan Sikam.
4.2 Tim Kerja Lahan Sikam menyetujui untuk merahasiakan semua Data Pribadi dan tidak menggunakan Data Pribadi tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk memberikan permodalan kepada RELASI.
4.3 Kerahasiaan kata sandi dan juga nama user Lahan Sikam harus dijaga sebaik-baiknya oleh pengguna platform Lahan Sikam.
4.4 Tim Kerja Lahan Sikam tidak akan menyebarkan dan juga menanyakan kata sandi akun Lahan Sikam para Pendana. Kelalaian pengguna platform Lahan Sikam dengan memberikan nama akun dan kata sandi dan mengakibatkan sesuatu yang tidak menguntungkan bukanlah tanggung jawab dari Tim Kerja Lahan Sikam.
4.5 Ketika menggunakan platform Lahan Sikam, ada kalanya Tim Kerja Lahan Sikam meminta RELASI untuk memberikan informasi pribadi untuk mengenali dan juga meningkatkan layanan pelanggan kami. Informasi ini dapat berupa informasi Kartu Tanda Pengenal (KTP), Nama, Nomor Telepon, Email dan informasi pribadi lainnya.
4.6 Pihak Lahan Sikam dapat diwajibkan oleh hukum yang berlaku untuk membuka informasi pribadi oleh pihak ketiga yang memiliki kewewenangan seperti pemerintah, hanya ketika adanya perintah yang sah dari lembaga hukum.
4.7 Ketika Lahan Sikam diharuskan untuk mengungkapkan data pribadi oleh pihak ketiga dengan perintah yang sah dari lembaga hukum, tim kerja Lahan Sikam akan menghubungi dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum melakukan pengungkapkan data. Jika dalam periode 3 (tiga) hari tersebut tidak dapat dihubungi, secara tidak langsung menyetujui hal tersebut dan pihak Lahan Sikam akan memberikan informasi pribadi terkait dengan surat perintah sah dari lembaga hukum.
4.8 Kebijakan Perlindungan Data Pribadi dapat berubah sewaktu-waktu dan Tim Kerja Lahan Sikam akan memberikan informasi mengenai perubahan pada bagian ini setiap kalinya. Pendana di harapkan untuk meninjau kebijakan ini secara berkala. Perubahan terhadap Perlindungan Data Pribadi akan efektif ketika kebijakan tersebut sudah di post pada halaman ini.
5.1 Tim Kerja Lahan Sikam tidak bertanggung jawab secara kontraktual ketika terjadinya pelanggaran perjanjian (kelalaian pengisian data pribadi dan pelanggaran kewajiban), (i) ketika kerja sama Proyek Pendanaan tidak berjalan sesuai dengan yang di perkirakan sepanjang Lahan Sikam dan RELASI telah memenuhi kewajibannya berdasarkan S&K ini dan perjanjian, (ii) beban tambahan yang secara langsung atau tidak langsung diderita oleh Pendana yang telah disepakati sebelumnya oleh Pendana.
5.2 Apabila terjadi kesalahan atas kelalaian Pendana
bukanlah tanggung jawab Tim Kerja Lahan Sikam.
6.1 Dengan ini Pendana menyetujui kerja sama antara Pendana dengan Lahan Sikam sesuai rincian dengan informasi detil Proyek Pendanaan yang telah ditampilkan pada platform Lahan Sikam.
6.2 Kerja sama Pendana dengan RELASI pada tingkat bagi hasil diproyeksikan oleh Tim Kerja Lahan Sikam pada lembaran analisa usaha yang dilampirkan pada tampilan Proyek Pendanaan. Keuntungan bagi hasil Proyek Pendanaan dapat melebihi atau kurang dari proyeksi yang telah di lampirkan oleh Tim Kerja Lahan Sikam. Hal ini dapat terjadi oleh pengaruh perubahan harga yang fluktuatif.
6.3 Ketika Proyek Pendanaan menghasilkan keuntungan melebihi proyeksi oleh Staff Lahan Sikam, keuntungannya sepenuhnya adalah milik Pendana sesuai dengan pembagian hasil yang tertera pada form kerja sama. Ketika Proyek Pendanaan tidak menghasilkan keuntungan atau rugi, kerugian tersebut sepenuhnya adalah milik Pendana dan bukanlah kesalahan dari Tim Kerja Lahan Sikam, ketika hal ini terjadi Tim Kerja Lahan Sikam akan memberikan laporan lengkap perihal terjadinya kerugian ini untuk mengetahui alasan kerugian tersebut.
6.4 Pendana di perbolehkan datang ke Lokasi Proyek Pendanaan ketika Proyek Pendanaan masih berlangsung dengan biaya pribadi. Aktivitas kunjungan dapat dengan atau tanpa dampingan tim kerja Lahan Sikam.
6.5 Pendana berhak mendapatkan laporan bulanan mengenai Proyek Pendanaan yang sedang di jalankan.
6.6 Lahan Sikam sebagai penyelenggara tidak menjamin bahwa Project yang ditampilkan pada Platform Lahan Sikam akan mendapat pendanaan penuh. Dalam hal Project gagal mendapatkan pendanaan penuh, maka Lahan Sikam akan mengembalikan dana yang telah ditransfer oleh Pendana ke rekening Pendana yang telah didaftarkan selambatnya 2x24 jam sejak Project jatuh tempo.
1. | Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak. |
2. | Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. |
3. | Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. |
4. | Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini. |
5. | Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan. |
6. | Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial. |
7. | Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana. |
8. | Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
9. | Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |