Berdiri sejak 17 Februari 2018 (berdasarkan Akta Pendirian No. 01 yang ditandatangani dihadapan Notaris Merlia Diazendika SH., M.Kn), Lahan Sikam hadir
sebagai perusahaan fintech (financial technology) dibidang peer to peer lending yang fokus di daerah.
Bertujuan menghadirkan solusi pembiayaan bagi pelaku usaha dan pertanian dengan cara yang mudah dan aman, Dengan banyaknya
kesempatan menarik dan menguntungkan bagi Pelaku Usaha, Petani & Pendana, kami mengajak segenap pihak mampu menunjukkan eksistensi dan kontribusinya terhadap pembangunan yang terjadi didaerah melalui platform Lahan Sikam.
Layanan
Jasa Keuangan PT. Lampung Berkah Financial Teknologi secara hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku sudah terdaftar pada Kementrian Teknologi dan Informasi dengan nomor 00955/DJAI.PSE/05/2018 dan
status badan hukum kami terdaftar juga di Kementrian Hukum dan HAM dengan nomor AHV-0029601.AH.01.11 Tahun 2018 dengan jenis usaha Badan Hukum Perseroan.
Kami juga telah
Berijin dan diawasi oleh Lembaga Otaritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-79/D.05/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021, sebagai Penyelengara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan
kegiatan yang telah mengikuti dan mengacu pada ketentuan POJK 77 Tahun 2016.
Menjadi Penyelenggara Finansial Teknologi Daerah Yang Mampu Melayani Masyarakat Di Seluruh Indonesia Melalui
Platform Berbasis Teknologi Yang Aman Dan Transparan.
Mengedukasi masyarakat, untuk lebih cermat dalam mengelola usahanya.
Membuka akses bagi masyarakat, untuk mendapatkan mitra strategis melalui platform berbasis teknologi.
Memberi kemudahan Masyarakat, untuk mengelola rencana keuangannya dengan lebih baik.
Memberi kemudahan pemilik modal dalam menempatkan pendanaan sekaligus membuka jalan untuk berbuat baik
bagi sesama.
--
Founder & Ultimate Shareholder Lahan Sikam
Memiliki pengalaman lebih dari 18 tahun di Perbankan dan lembaga Keuangan, dengan berbagai posisi termasuk Head of Mass Market Business di BFI inance (BFI Finance: 2016-2018), Regional Business Leader DKI Banten , Deputy
Regional Business Leader Medan 3 & Nangroe Aceh Darusalam ,serta beberapa posisi strategis lainnya (BTPN: 2008 - 2016).
Sangat mengenal bisnis pembiayaan khususnya di segment Mass Market (Meliputi Petani dan pelaku
usaha Mikro, Kecil dan menengah) dari mulai siklus bisnis hingga profil resiko di segment mass market, sehingga memutuskan untuk focus membangun Platform digital yang bisa mempertemukan petani dan pelaku usaha dengan Pendana
yang tertarik dan terpanggil untuk bersama meningkatkan usaha serta kesejahtraan petani dan pelaku usaha di daerah.
COMMISIONER
Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di Berbagai macam industri yang berbeda seperti manufaktur, pendidikan, e-commerce, Serta pernah aktif juga sebagai Manager Keuangan dari Lahan Sikam sebelum menjadi salah satu komisaris
dari Lahan Sikam.
Lulusan Macquarie University sebagai Bachelor of Commerce in Accounting, telah berpengalaman dibidang Menejemen Keuangan diberbagai perusahaan sejak tahun 2004 hingga 2019 dan saat ini aktif sebagai
salah satu komisaris di Lahan Sikam
CO-FOUNDER & DIRECTOR
Memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di lembaga keuangan baik Perbankan nasional maupun multifinance diantaranya adalah Danamon, BRISyariah dan BFI Finance. Bank Permata, Memiliki kompetensi di micro banking dengan segment mass
market.
Memiliki ketertarikan pada industri kecil dibuktikan sering terlibat dalam beberapa project bisnis development peningkatan akses pembiayaan produktif untuk usaha kecil dan mikro
Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs www.lahansikam.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening www.lahansikam.co.id adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.