Meet Our Expert

Memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di lembaga keuangan baik Perbankan nasional maupun multifinance diantaranya adalah Danamon, BRISyariah dan BFI Finance. Bank Permata, Memiliki kompetensi di micro banking dengan segment mass market.

Memiliki ketertarikan pada industri kecil dibuktikan sering terlibat dalam beberapa project bisnis development peningkatan akses pembiayaan produktif untuk usaha kecil dan mikro

Ade Sumaryadi

CO-FOUNDER & DIRECTOR

Memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di Perbankan dan Lembaga Pengelolaan Keuangan dengan berbagai posisi termasuk, Collection Manager di BPR Arta Pundi Mekar, Branch Manager dan Regional Front End Leader Collection, dan posisi lainnya di Bank BTPN, dan, Finansial Supervisor di Platon Niaga Berjangka serta pernah menjabat sebagai Collection Manager dan Head of Business di Lahan Sikam sebelum menjabat Direktur Bisnis di Lahan Sikam.

Memiliki penghargaan yang relevan dengan industri keuangan diantaranya Diamond Leader pada Tahun 2011, 2012 dan 2016 yang diselenggarakan oleh Bank BTPN.

Amran

BUSINESS DIRECTOR

Visi

Menjadi Penyelenggara Finansial Teknologi Daerah Yang Mampu Melayani Masyarakat Di Seluruh Indonesia Melalui
Platform Berbasis Teknologi Yang Aman Dan Transparan.

Misi

Mengedukasi masyarakat, untuk lebih cermat dalam mengelola usahanya.

Membuka akses bagi masyarakat, untuk mendapatkan mitra strategis melalui platform berbasis teknologi.

Memberi kemudahan Masyarakat, untuk mengelola rencana keuangannya dengan lebih baik.

Memberi kemudahan pemilik modal dalam menempatkan pendanaan sekaligus membuka jalan untuk berbuat baik
bagi sesama.

--

PERHATIAN
1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.