Produk Pendanaan Lahan Sikam

Lahan Sikam membuka peluang bagi Pemberi Dana, baik yang berbentuk perorangan maupun Badan Usaha yang berfungsi sebagai Platform atau Penyelenggara Pendanaan untuk mengakomodir kebutuhan permodalan bagi pelaku usaha mikro dan petani untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat daerah dengan menggali potensi yang ada di daerah dan dapat juga menjadi salah satu alternatif cara berinvestasi yang bijak selain dengan cara menabung ataupun pembelian aset.

Akses pendanaan untuk membantu para pengusaha mikro, pengusaha kecil, dan pengusaha menengah yang potensial di daerah.

Selengkapnya

Akses pendanaan untuk para petani, peternak, perikanan, dan perkebunan petensial di daerah dalam mengelola lahannya.

Selengkapnya

SIMULASI PENDANAAN

Hitung Jumlah & Waktu Pendanaan Anda

*) Syarat dan ketentuan berlaku

Bentuk Prioritas Kami adalah Menjaga Keamanan Pemberi Dana

  • Lahan Sikam merupakan Fintech Peer to Peer Lending yang dikenal juga sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Tergabung sebagai anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  • Terdaftar di Kominfo sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (No, 00955/DJAI.PSE/05/2018)
  • Sebagai bentuk komitmen kami terhadap perlindungan data konsumen, Sistem Lahan Sikam telah tersertifikasi ISO 27001:2022
PERHATIAN
1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.