This page needs JavaScript activated to work. Lahan Sikam - Platform P2P Lending

Ayo Mulai!

Ciptakan peluang dengan membangun Indonesia dari daerah

Rp. 205.84 M

Dana Tersalurkan

8,028

Akun Pinjaman Terdanai

766

Peminjam Aktif

99.41%

TKB 90 

Mengenal Lahan Sikam

Membangun sebuah kepercayaan terhadap masyarakat tentu bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi sebuah perusahaan StartUp yang lahir dan tumbuh di daerah, berawal dari sebuah cita-cita membangun ekonomi Indonesia dari Daerah, Lahan Sikam mencoba menjawab tantangan itu dengan pendekatan melalui sebuah tekhnologi, namun hal itu tidak semudah membalik telapak tangan, dengan berbagai macam warna masyarakat daerah, sosialisasi dan edukasi menjadi hal yang sangat penting guna mengoptimalkan daya guna teknologi di daerah.

Lahan Sikam hadir sebagai perusahaan Startup Financial Teknologi yang bergerak di bidang pembiayaan Peer to Peer Lending dari daerah yang tidak hanya fokus dipencapaian angka, namun juga berupaya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dalam hal mengoptimalkan teknologi.

Lahan Sikam Peer to Peer Lending

Pendana (Lender)

Selaku pemilik dana yang membantu memenuhi kebutuhan biaya peminjam, dengan harapan mendapatkan nilai bagi hasil yang disepakati 

Lahan Sikam

Selaku Platform penyelenggara peer to peer lending yang mempertemukan antara Pemilik Dana (Lender) dengan Peminjam (Borrower)

Peminjam (Borrower)

Selaku peminjam produktif yang menggunakan pinjamannya untuk menjalankan kebutuhan usaha dan pertaniannya, serta keperluan mendesak bagi karyawan yang membutuhkan

Produk Lahan Sikam

Untuk mengakomodir kebutuhan pendanaan baik untuk pengusaha mikro, petani, bahkan karyawan, Lahan Sikam memiliki 2 macam produk pendanaan

Akses pendanaan untuk membantu para pengusaha kecil menengah atau mikro yang potensial di daerah.

Akses pendanaan untuk para petani, dan peternak petensial di daerah dalam mengelola lahannya.

Ketahui Proses Pendanaan di Lahan Sikam

Setiap project pendanaan di Lahan Sikam telah melalui tahapan seleksi dan verifikasi, dimulai dari Verifikasi ke lokasi langsung oleh tenaga lapangan/korelasi (Marketing) Lahan Sikam hingga Verifikasi melalui sistem di Lahan Sikam, untuk kemudian di tampilkan pada Website Lahan Sikam. 

Tenaga Lapangan/Korelasi

Tenaga Lapangan/Korelasi (Koordinator Rekanan Lahan Sikam) mencari pelaku usaha/petani potensial di Lampung yang memerlukan pembiayaan untuk usaha ataupun pekerjaan pertaniannya.

Verifikasi Project Pendanaan

Lahan Sikam akan menampilkan setiap project pendanaan yang layak dan telah lolos tahapan verifikasi di sistem Lahan Sikam yang kemudian dapat dipilih dan di danai oleh Pendana/Lender Perorangan atau Badan Usaha.

Peminjam/Borrower

Pelaku Usaha, Petani/Peternak, Karyawan Suatu Perusahaan akan meggunakan dananya untuk pekerjaan mereka masing-masing hingga selesai sesuai kontrak kesepakatan, yang kemudian akan mengembalikan kepada Pendana/Lender melalui Rekening VA aktif.

Partner Kami

Media Partner

Kata Mereka

Biaya layanan murah, sistem pembagian hasil keuntungan yang meringankan dan pengembalian dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo, sehingga saya merasa sangat terbantu dengan modal yang diberikan.

Yoga

Peternak (Borrower)

Bagi saya ini bukan hanya sekedar pendanaan, tetapi sebuah panggilan untuk membantu petani dan pengusaha kecil, terima kasih lahan sikam telah memberi kami jalan untuk berbuat baik.

Ismail

Pendana (Lender)

Lahan Sikam bukan hanya Fintech yang berdomisili di Lampung, melainkan semua tentang Lahan Sikam, Mulai dari Logo, Nama, Filosofi, Pendiri, dan Karyawannya semua tentang Lampung.

Firmansyah

Founder Lahan Sikam

PERHATIAN

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs www.lahansikam.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening www.lahansikam.co.id adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.