Membangun sebuah kepercayaan terhadap masyarakat tentu bukanlah hal yang mudah, apalagi bagi sebuah perusahaan StartUp yang lahir dan tumbuh di daerah, berawal dari sebuah cita-cita membangun ekonomi Indonesia dari Daerah, Lahan
Sikam mencoba menjawab tantangan itu dengan pendekatan melalui sebuah tekhnologi, namun hal itu tidak semudah membalik telapak tangan, dengan berbagai macam warna masyarakat daerah, sosialisasi dan edukasi menjadi hal yang
sangat penting guna mengoptimalkan daya guna teknologi di daerah.
Lahan Sikam hadir sebagai perusahaan Startup Financial Teknologi yang bergerak di bidang pembiayaan Peer to Peer Lending dari daerah yang tidak hanya
fokus dipencapaian angka, namun juga berupaya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat dalam hal mengoptimalkan teknologi.
Selaku pemilik dana yang membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan atau permodalan, dengan keuntungan yang dapat diperoleh berupa nilai bagi hasil yang disepakati
Selaku Platform atau Penyelenggara Pendanaan peer to peer lending yang mempertemukan antara Pemberi Dana (Lender) dengan penerima Dana (Borrower)
Selaku pembiayaan produktif yang menggunakan pembiayaannya untuk menjalankan kebutuhan usahanya sesuai sektor usaha yang dimiliki, serta keperluan mendesak bagi karyawan yang membutuhkan
Untuk mengakomodir kebutuhan pendanaan baik untuk pengusaha mikro, petani, bahkan karyawan, Lahan Sikam memiliki 2 macam produk pendanaan
Akses pendanaan untuk membantu para pengusaha mikro, pengusaha kecil, dan pengusaha menengah yang potensial di daerah.
Akses pendanaan untuk para petani, peternak, perikanan, dan perkebunan petensial di daerah dalam mengelola lahannya.
Rp. 239 M
Dana Tersalurkan
( Sejak Berdiri )
8097
Jumlah Penyaluran
( Sejak Berdiri )
3573
Jumlah Penerima Dana
( Sejak Berdiri )
15
Jumlah Pemberi Dana
( Sejak Berdiri )
Rp. 47.32 M
Dana Tersalurkan
( Tahun Berjalan )
117
Jumlah Penyaluran
( Tahun Berjalan )
79
Jumlah Penerima Dana
( Tahun Berjalan )
4
Jumlah Pemberi Dana
( Tahun Berjalan )
Rp. 2.53 M
Dana Tersalurkan
( Posisi Akhir )
5
Jumlah Penyaluran
( Posisi Akhir )
5
Jumlah Penerima Dana
( Posisi Akhir )
3
Jumlah Pemberi Dana
( Posisi Akhir )
Setiap project pendanaan di Lahan Sikam telah melalui tahapan seleksi dan verifikasi, dimulai dari Verifikasi ke lokasi langsung oleh tenaga lapangan/korelasi Lahan Sikam (Marketing dan Surveyor) hingga Verifikasi melalui sistem di Lahan Sikam, untuk kemudian di tampilkan pada Website Lahan Sikam.
Tenaga Lapangan/Korelasi (Koordinator Rekanan Lahan Sikam) mencari pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, dan pelaku usaha menengah , petani,peternak, perikanan dan perkebunan potensial di Lampung yang memerlukan pembiayaan untuk pengembangan usaha, perluasan usaha, dan lainnya
Lahan Sikam akan menampilkan setiap project pendanaan yang layak dan telah lolos tahapan verifikasi di sistem Lahan Sikam yang kemudian dapat dipilih dan di danai oleh Pemberi Dana/Lender baik berbentuk perorangan atau Badan Usaha.
Pelaku usaha mikro, pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan akan meggunakan dananya untuk pengembangan sektor usaha mereka masing-masing hingga selesai sesuai akad perjanjian pembiayaan, yang kemudian harus mengembalikan dana tersebut kepada Pemberi Dana/Lender melalui Rekening Virtual Account yang aktif.
Biaya layanan murah, sistem pembagian hasil keuntungan yang meringankan dan pengembalian dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo, sehingga saya merasa sangat terbantu dengan modal yang diberikan.
Bagi saya ini bukan hanya sekedar pendanaan, tetapi sebuah panggilan untuk membantu petani dan pengusaha kecil, terima kasih lahan sikam telah memberi kami jalan untuk berbuat baik.
Lahan Sikam bukan hanya Fintech yang berdomisili di Lampung, melainkan semua tentang Lahan Sikam, Mulai dari Logo, Nama, Filosofi, Pendiri, dan Karyawannya semua tentang Lampung.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara Pembiayaan dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pemberian pembiayaan atau pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat margin pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana dan setiap kegiatan dan proses kredit yang dilakukan oleh Penyelenggara harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan telah mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Industri dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pendanaan atau pembiayaan dan pihak yang membutuhkan pendanaan meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs www.lahansikam.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang perusahaan penyelenggara atau informasi produk dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pembiayaan yang ditempatkan di rekening www.lahansikam.co.id adalah tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan, tetapi dana tersebut akan langsung disalurkan ke Penerima Dana yang telah memenuhi syaraht dan ketentuan kredit yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pendanaan.