Kapolri Mengungkap Fakta Baru Modus Judi Online

Dalam berbagai hal, Kapolri juga mengungkap modus terbaru dari kasus judi online, dimana terdapat kelompok pelaku kejahatan yang datang dari negara Cina, membuat perusahaan fiktif di bidang teknologi. Perusahaan tersebut ternyata membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses dengan deposit uang bernilai kecil. Dari kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 miliar. Kolaborasi Lintas Sektor Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan pelaku industri teknologi dalam memerangi TPPU berbasis siber. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang digital.Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital menekankan perlunya respons komprehensif melalui penguatan literasi digital, pengawasan berbasis teknologi, serta pembaruan mekanisme kerja Desk Penanganan Judi Online. Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten judi online dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, menandakan betapa seriusnya ancaman tersebut. Satgas Pemberantasan Judi Online diprediksi dapat menekan laju perputaran dana hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp 150 triliun jika dilakukan intervensi intervensi saat ini. Tentunya pencapaian ini akan terlihat mustahil jika tidak ada kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Onli

Author: Indah Anjar Dwi Pratiwi

part of lahansikam.co.id