Pentingnya! Perlindungan Konsumen Sektor Jasa keuangan

Perlindungan konsumen merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam bertransaksi atau menggunakan produk. Pengertian tentang konsumen secara yuridis telah diletakan dalam peraturan perundang-undangan, seperti pada UU No 8 Tahun 1999 Tentang UUPK pasal 1 merumuskan sebagai berikut: Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.


Pada sektor jasa keuangan, yang dimaksud dengan konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan. Adapun yang dimaksud dengan Lembaga Jasa Keuangan disebut dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) adalah ‘Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.


Tujuan Perlindungan Konsumen

Pada dasarnya, perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan bertujuan untuk dapat menciptakan suatu sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga masyarakat merasa aman, serta mampu memberikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.


Prinsip Perlindungan Konsumen

Berbicara mengenai Perlindungan Konsumen, Terdapat lima prinsip penting perlindungan konsumen yang diatur dalam POJKPKSJK. Pada lima prinsip Perlindungan Konsumen tersebut wajib untuk dapat ditaati oleh Pelaku Usaha Jasa keuangan (PUJK) dengan tujuan agar perlindungan konsumen dapat berjalan dengan efektif. Adapun lima prinsip perlindungan konsumen diantaranya adalah :

Pertama, transparansi. Prinsip ini mengharuskan PUJK untuk memberikan informasi secara terbuka, jelas dan bahasa yang mudah dimengerti kepada konsumen tentang semua produk yang dimiliki. Hal ini penting agar konsumen bisa memahami secara sempurna produk yang ditawarkan.

 

Kedua, perlakuan yang adil. Prinsip ini, menekankan agar PUJK berlaku adil dan tidak diskriminatif kepada konsumen dengan memberikan perlakuan yang berbeda antara konsumen yang satu dengan yang lainnya, terutama berdasarkan pada suku, agama dan ras.

 

Ketiga, keandalan. Maksud dari ‘keandalan’ dalam prinsip ini adalah segala sesuatu yang dapat memberikan layanan yang akurat melalui sistem, prosedur, infrastuktur, dan sumber daya manusia yang andal.

 

Keempat, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen. Prinsip ini mengatur agar PUJK menjaga dan kerahasiaan dan keamanan data konsumen. PUJK hanya dibolehkan menggunakan data dan informasi sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

 

Kelima, Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Prinsip ini terkait dengan pelayanan/penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh konsumen dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Pelayanan pengaduan konsumen ini difasilitasi oleh OJK untuk mempermudah pengaduan yang dilakukannya. Lalu mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alterantif yang efektik juga ditawarkan kepada konsumen agar sengketa dapat diselesaikan secara cepat.

 

Mengenai prosedur Pelayanan & Pengaduan Konsumen, mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK No. 22 Tahun 2023, Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar dan berizin OJK menerapkan prosedur pelayanan & pengaduan konsumen yang dibuat berdasarkan prinsip diantaranya yakni, edukasi yang memadai, Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat.

 


Pada dasarnya, perlindungan hukum bagi konsumen juga ada lho..

 

Perlindungan terhadap hak-hak konsumen memiliki tiga hak dasar diantaranya yaitu :

  1. hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan
  2. hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar, dan
  3. hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi


Dengan demikian, pentingnya perlindungan konsumen adalah suatu upaya perlindungan yang diberikan untuk melindungi dan memastikan hak-hak konsumen dalam bertransaksi atau menggunakan produk dan jasa terlaksana. Apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut, adanya perlindungan terhadap konsumen dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi korban. Maka hak konsumen harus dipenuhi oleh negara maupun pelaku usaha, karena pemenuhan hak tersebut akan melindungi konsumen dari kerugian berbagai aspek.

Author: Rani Amelia

part of lahansikam.co.id