Pentingnya! Perlindungan Konsumen Sektor Jasa keuangan
Perlindungan
konsumen merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen
dalam bertransaksi atau menggunakan produk. Pengertian
tentang konsumen secara yuridis telah diletakan dalam peraturan perundang-undangan, seperti pada
UU No 8 Tahun 1999 Tentang UUPK pasal 1 merumuskan sebagai berikut:
“Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan / atau jasa yang
tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Pada sektor jasa keuangan, yang dimaksud dengan konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan. Adapun yang dimaksud dengan Lembaga Jasa Keuangan disebut dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) adalah ‘Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Pada dasarnya, perlindungan konsumen dalam sektor jasa
keuangan bertujuan untuk dapat menciptakan suatu sistem perlindungan konsumen
yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran
kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga masyarakat merasa aman, serta mampu memberikan dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.
Prinsip Perlindungan Konsumen
Berbicara mengenai Perlindungan
Konsumen, Terdapat lima prinsip penting perlindungan
konsumen yang diatur dalam POJKPKSJK. Pada lima prinsip Perlindungan Konsumen
tersebut wajib untuk dapat ditaati oleh Pelaku Usaha Jasa keuangan (PUJK)
dengan tujuan agar perlindungan konsumen dapat berjalan dengan efektif. Adapun
lima prinsip perlindungan konsumen diantaranya adalah :
Pertama, transparansi. Prinsip ini mengharuskan PUJK untuk memberikan
informasi secara terbuka, jelas dan bahasa yang mudah dimengerti kepada
konsumen tentang semua produk yang dimiliki. Hal ini penting agar konsumen bisa
memahami secara sempurna produk yang ditawarkan.
Kedua, perlakuan yang adil.
Prinsip ini, menekankan agar PUJK berlaku adil dan tidak diskriminatif kepada
konsumen dengan memberikan perlakuan yang berbeda antara konsumen yang satu
dengan yang lainnya, terutama berdasarkan pada suku, agama dan ras.
Ketiga, keandalan. Maksud
dari ‘keandalan’ dalam prinsip ini adalah segala sesuatu yang dapat memberikan
layanan yang akurat melalui sistem, prosedur, infrastuktur, dan sumber daya
manusia yang andal.
Keempat, kerahasiaan dan keamanan
data/informasi konsumen. Prinsip ini mengatur agar PUJK menjaga dan
kerahasiaan dan keamanan data konsumen. PUJK hanya dibolehkan menggunakan data
dan informasi sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh
konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Kelima, Penanganan pengaduan serta
penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Prinsip ini terkait dengan pelayanan/penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh
konsumen dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Pelayanan pengaduan
konsumen ini difasilitasi oleh OJK untuk mempermudah pengaduan yang
dilakukannya. Lalu mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian
sengketa alterantif yang efektik juga ditawarkan kepada konsumen agar sengketa
dapat diselesaikan secara cepat.
Mengenai prosedur Pelayanan & Pengaduan
Konsumen, mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK No. 22 Tahun 2023, Lembaga Jasa
Keuangan yang telah terdaftar dan berizin OJK menerapkan prosedur pelayanan
& pengaduan konsumen yang dibuat berdasarkan prinsip diantaranya yakni, edukasi
yang memadai, Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, Perlakuan
yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan
aset, privasi, dan data konsumen,
penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat.
Pada dasarnya, perlindungan hukum bagi
konsumen juga ada lho..
Perlindungan
terhadap hak-hak konsumen memiliki tiga hak
dasar diantaranya yaitu :
- hak untuk
mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian
harta kekayaan
- hak untuk
memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar, dan
- hak untuk
memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi
Dengan demikian, pentingnya perlindungan
konsumen adalah suatu upaya
perlindungan yang diberikan untuk melindungi dan memastikan hak-hak konsumen
dalam bertransaksi atau menggunakan produk dan jasa terlaksana. Apabila terdapat
pelanggaran akan hak-hak tersebut, adanya perlindungan terhadap konsumen dapat
memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi korban. Maka hak konsumen harus dipenuhi oleh negara
maupun pelaku usaha, karena pemenuhan hak tersebut akan melindungi konsumen
dari kerugian berbagai aspek.