Cara Mengurus Izin Usaha secara Online untuk UMKM Indonesia

Mengurus izin usaha mungkin terdengar ribet dan bikin pusing, tapi tenang saja, proses ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Karena kamu bisa melakukannya dengan langkah-langkah yang tepat. Lalu bagaimana sih langkah-langkahnya? Berikut adalah panduan sederhana untuk membantu kamu mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (UMK

Kenapa Izin Usaha itu Penting?

Sebelum kita masuk ke langkah-langkahnya, ada baiknya kita tahu dulu kenapa izin usaha itu penting. Selain sebagai legalitas usaha, izin usaha juga bisa membantu UMKM mendapatkan akses ke berbagai program pemerintah, permodalan, hingga memperluas pasar. Dengan memiliki izin usaha, bisnis kamu juga lebih terpercaya di mata konsumen dan mitra usaha.

Syarat Pengajuan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Usaha Mikro

Memiliki kekayaan net maksimal Rp50 juta dan berpenghasilan tahunan di angka Rp300 juta.

  1. Syarat Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki kekayaan net maksima Rp50 juta - Rp500 juta. Omzet usaha kecil pengaju IUMK memiliki persyaratan dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Jika lebih besar dari angka tersebut, maka kamu bisa mengajukan Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah menentukan jenis usaha, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Formulir pendaftaran yang ada di kantor kecamatan

  • Surat pengantar RT/RW tentang lokasi usaha

  • Surat pernyataan usaha dari desa/kelurahan

  • fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab 2 lembar

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar

  • Pas foto 4x6 terbaru 2 lembar


Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil Online

  1. Daftarkan Usaha di OSS (Online Single Submission)

Pemerintah Indonesia telah menyediakan platform OSS untuk mempermudah proses pengurusan izin usaha secara online. Cukup buka website OSS (https://oss.go.id) dan buat akun di sana. Setelah itu, ikuti petunjuk untuk mengisi data usaha dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

  1.  Pilih Izin Usaha yang Sesuai

    Di platform OSS, kamu bisa memilih izin usaha yang sesuai dengan jenis bisnismu.. Ada dua izin utama yang perlu diperhatikan, yaitu Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha diperlukan untuk mendirikan usaha, sedangkan Izin Komersial diperlukan untuk memulai operasi usaha..

  1. Klik tombol “daftar”, lalu lengkapilah formulir.


  2. Masukan kode Captca dan klik tombol “Faftar” di bagian bawah formulir, lalu ceklah E-mail untuk mendapat konfirmasi pendaftaran.


  3. Klim tombol konfirmasi yang telah dikirimkan melalui E-mail, lalu masuk kembali ke situs OSS dengan username dan kata sandi yang telah dibuat.


  4. Lalu, klik bagian “Perizinan”, lalu klik “Pengajuan Baru” dan isilah formulir yang muncul di layar.


  5. Selanjutnya, klik “Simpan Data Usaha” dan IUMK Anda sudah bisa diunduh dan dicetak.

Kesimpulan

Mengurus izin usaha memang butuh sedikit usaha, tapi dengan langkah-langkah di atas, kamu bisa melakukannya dengan lebih mudah dan tanpa stres. Semoga panduan ini membantu kamu dalam mengembangkan usaha ke tingkat yang lebih tinggi. Lahan Sikam mendukung pengembangan usaha melalui produk permodalan sampai dengan 2 Miliar. Tunggu apa lagi? Kembangkan usaha milikmu sekarang bersama Lahan Sikam.

Author: Dwi Adi Ningsih

part of lahansikam.co.id