Maraknya Judi Online pada Generasi Muda


Apa itu Judi Online?

Judi Online merupakan salah satu dari bentuk perjudian yang dilakukan secara elektronik melalui media online dengan menggunakan sarana internet, sedangkan Judi sendiri ialah aktivitas mempertaruhkan uang atau barang berharga yang dimiliki seseorang ataupun kelompok kepada suatu permainan, peristiwa, atau hasil yang tidak pasti dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Perjudian secara Online ini juga semakin  marak  dilakukan  saat  ini oleh Masyarakat, dimana  para  pelaku  melakukan  kegiatan perjudian ini secara virtual yang dilakukan melalui website-website tersembunyi atau aplikasi tertentu yang terhubung dengan jaringan internet. Proses transaksi ini dari deposit uang ke wallet judi online hingga penarikan uang hasil dari perjudian ini semua terhubung dalam sistem secara online dan tersembunyi di website-website tertentu. Perjudian secara Online ini juga turut melibatkan bank-bank sebagai sarana  untuk  memutarkan atau melakukan perputaran uang dalam  sistem  transaksi  elektronik maupun konvensional karena  dianggap  dapat  dilakukan dengan mudah kapanpun dan di manapun.

Maraknya Judi Online dikalangan masyarakat saat ini juga memiliki bahaya yang seharusnya dihindari terutama oleh Generasi - generasi Muda saat ini, berikut ini terdapat 7 bahaya Judi Online itu sendiri :

1.       Judi Online sendiri dapat mengakibatkan kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri;

2.       Mengalami keterpurukan pada kondisi keuangan diri dan juga kondisi keuangan keluarga;

3.       Dapat memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain;

4.       Terjadinya pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi;

5.       Rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan dengan pihak lain;

6.       Terancam kehilangan masa depan;

7.       Dapat terjebak dengan pinjaman online akibat dari kencanduan Judi Online.


Selain itu juga Judi Online dapat menjadi pengaruh buruk para Generasi Muda saat ini, ada beberapa faktor yang diduga dapat merusak para Generasi Muda. Faktor pertama yaitu terkait Permasalahan Sosial, faktor ini dapat mempengaruhi hubungan sosial generasi muda akibatnya mereka lebih tertarik untuk bermain di dunia maya dibandingkan harus berinteraksi secara langsung dengan teman-teman dan keluarga. Faktor kedua yaitu Kerugian Keuangan, rata-rata generasi muda yang terlibat dalam Judi Online memiliki risiko keuangan yang tinggi akibatnya mereka dapat kehilangan uang dengan cepat sehingga terganggunya kestabilan keuangan mereka. Faktor ketiga adalah Motif Kekayaan, berdasarkan sumber informasi yang didapat para Generasi Muda yang masih awam atau polos akan tergiur dengan iklan keuntungan dan juga kemenangan dari Judi Online itu sendiri sehingga mereka memiliki pemikiran bahwa dengan bermain Judi mereka akan mendapatkan banyak uang secara instan tanpa harus bekerja lebih keras. 

4 Dampak yang dapat terjadi apabila Bermain Judi Online :

1.  Keamanan data terancam karena data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

2.  Nama baik rusak dan tercatat oleh kominfo sebagai nama yang bermasalah sehingga akan sulit kedepannya untuk bisa bertransaksi jual beli melalui bank atau melakukan pinjaman di bank.

3.  Mempengaruhi produktivitas dan kualitas hidup individu.

4.  Judi Online sendiri dijelaskan pada Ayat 2 Pasal 45  Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang mana perubahan atas Ayat 2 Pasal 27 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku Judi Online dapat hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp. 1 Miliar.

Maka dari itu mari cegah dan juga hindari Judi Online dari sekarang mulai dari diri sendiri dan juga keluarga terlebih dahulu. Selain pemerintah, masyarakat juga harus berpartisipasi dalam menumbuhkan kesadaran moral agar bersedia menaati hukum sehingga dapat membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian online.  #StopJudol

Author: Annisa Berlian

part of lahansikam.co.id