Maraknya Judi Online pada Generasi Muda
Apa itu Judi
Online?
Judi Online merupakan salah satu dari
bentuk perjudian yang dilakukan secara elektronik melalui media online dengan
menggunakan sarana internet, sedangkan Judi sendiri ialah aktivitas mempertaruhkan
uang atau barang berharga yang dimiliki seseorang ataupun kelompok kepada suatu
permainan, peristiwa, atau hasil yang tidak pasti dengan harapan mendapatkan
keuntungan yang lebih besar.
Perjudian secara Online ini juga semakin marak
dilakukan saat ini oleh Masyarakat, dimana para
pelaku melakukan kegiatan perjudian ini secara virtual yang
dilakukan melalui website-website tersembunyi atau aplikasi tertentu yang
terhubung dengan jaringan internet. Proses transaksi ini dari deposit uang ke wallet
judi online hingga penarikan uang hasil dari perjudian ini semua terhubung
dalam sistem secara online dan tersembunyi di website-website tertentu.
Perjudian secara Online ini juga turut melibatkan bank-bank sebagai sarana untuk memutarkan
atau melakukan perputaran uang dalam
sistem transaksi elektronik maupun konvensional karena dianggap
dapat dilakukan dengan mudah
kapanpun dan di manapun.
Maraknya Judi Online dikalangan masyarakat
saat ini juga memiliki bahaya yang seharusnya dihindari terutama oleh Generasi
- generasi Muda saat ini, berikut ini terdapat 7 bahaya Judi Online itu
sendiri :
1. Judi Online sendiri dapat
mengakibatkan kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri;
2. Mengalami keterpurukan pada kondisi
keuangan diri dan juga kondisi keuangan keluarga;
3.
Dapat memicu tindakan kriminal
dan membahayakan orang lain;
4.
Terjadinya pelanggaran privasi
dan tersebar luasnya data pribadi;
5. Rusaknya hubungan baik dengan
keluarga dan dengan pihak lain;
6.
Terancam kehilangan masa depan;
7. Dapat terjebak dengan pinjaman online akibat dari kencanduan Judi Online.
Selain itu juga Judi Online dapat menjadi pengaruh buruk para Generasi Muda saat ini, ada beberapa faktor yang diduga dapat merusak para Generasi Muda. Faktor pertama yaitu terkait Permasalahan Sosial, faktor ini dapat mempengaruhi hubungan sosial generasi muda akibatnya mereka lebih tertarik untuk bermain di dunia maya dibandingkan harus berinteraksi secara langsung dengan teman-teman dan keluarga. Faktor kedua yaitu Kerugian Keuangan, rata-rata generasi muda yang terlibat dalam Judi Online memiliki risiko keuangan yang tinggi akibatnya mereka dapat kehilangan uang dengan cepat sehingga terganggunya kestabilan keuangan mereka. Faktor ketiga adalah Motif Kekayaan, berdasarkan sumber informasi yang didapat para Generasi Muda yang masih awam atau polos akan tergiur dengan iklan keuntungan dan juga kemenangan dari Judi Online itu sendiri sehingga mereka memiliki pemikiran bahwa dengan bermain Judi mereka akan mendapatkan banyak uang secara instan tanpa harus bekerja lebih keras.
4 Dampak yang dapat terjadi apabila Bermain Judi
Online :
1. Keamanan data terancam karena
data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Nama baik rusak dan tercatat
oleh kominfo sebagai nama yang bermasalah sehingga akan sulit kedepannya untuk
bisa bertransaksi jual beli melalui bank atau melakukan pinjaman di bank.
3. Mempengaruhi produktivitas dan
kualitas hidup individu.
4. Judi Online sendiri dijelaskan pada Ayat 2 Pasal 45 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang mana perubahan atas Ayat 2 Pasal 27 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku Judi Online dapat hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp. 1 Miliar.
Maka dari itu mari cegah dan juga hindari Judi
Online dari sekarang mulai dari diri sendiri dan juga keluarga terlebih dahulu.
Selain pemerintah, masyarakat
juga harus berpartisipasi dalam menumbuhkan kesadaran moral agar bersedia
menaati hukum sehingga dapat membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak
pidana perjudian online. #StopJudol