Waspada Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang

Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Laundering?

Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Laundering merupakan Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil Tindak Pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari suatu aktivitas yang legal.

Dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan untuk mencegah maraknya kejahatan TPPU di Indonesia. Lahan Sikam sebagai LPBBTI mengacu pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dan mengacu pada perundang-undangan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3 Tahapan Pencucian Uang

1.      Placement

Upaya untuk menempatkan hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan terutama pada sistem perbankan.

2.      Layering

Upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan untuk dipindahkan ke berbagai lokasi dan bertujuan untuk menghilangkan jejak dana tersebut.

3.      Integration

Upaya untuk menggabungkan harta yang terlihat sah untuk dinikmati langsung, diinvestasikan, atau dijadikan modal untuk membiayai kegiatan kejahatan/tindak pidana.


Metode, Teknis, Skema Dalam Pencucian Uang

ü  Smurfing, Upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

ü  Structuring, Upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

ü U Turn, Upaya untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.

ü Cuckoo Smurfing, Upaya untuk mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan “proceed of crime”.

ü Mingling, Mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

ü  Pertukaran Barang (Barter), Menghindari penggunaan dana tunai atau instrument keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

ü Underground Banking (Alternative Remittance Services), Kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.

 Hukuman terhadap pelaku TPPU berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang diatur dalam pasal 3-10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

1.      Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2.      Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3.        Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

5.            Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.

6.             Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:

ü  dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;

ü  dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;

ü  dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

ü  dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

7.      Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

ü  pengumuman putusan hakim;

ü  pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi;

ü  pencabutan izin usaha;

ü  pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;

ü  perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau

ü  pengambilalihan Korporasi oleh negara.

8.        Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

9.   Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Author: Annisa Berlian

part of lahansikam.co.id